News

KPI Resmi Nyatakan Tayangan Azan Ganjar di TV Tidak Melanggar Aturan

Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso mengatakan bahwa tayangan azan yang menampilkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo tidak menyalahi aturan apapun.

Hal ini disampaikan seiring dengan mekanisme yang telah ditangani oleh KPI dengan memanggil lembaga penyiaran tersebut, RCTI dan MNC TV.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Adapun berdasarkan dari hasil rapat pleno tersebut, KPI menegaskan bahwa tayangan azan yang diperankan salah satunya oleh Ganjar tersebut dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya, tayangan tersebut tidak menampilkan ketentuan yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” jelasnya.

KPI pun mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam aturan yang sudah ada. Peringatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejadian serupa, yaitu dugaan penggunaan politik identitas, terulang kembali.

“KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPI pun akan menindaklanjuti tayangan serupa yang memiliki kemungkinan melanggar aturan dalam penyelenggaraan pemilu dengan lembaga terkait.

“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button