News

KPK: Enam Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah pejabat negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di antaranya enam menteri dan tiga wakil menteri.

Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini mengatakan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun periodik 2023 yaitu pada 31 Maret 2024 atau sudah masuk H-3.

“Sampai dengan pukul 14.00 WIB, dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada enam menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wakil menteri (wamen) yang belum lapor LHKPN,” kata Isnaini kepada awak media ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan informasi dihimpun, sejumlah menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN yakni Wamen Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wamen Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, dan Wamen Pertahanan Muhamad Herindra.

Namun belum ada keterangan resmi dari sejumlah menteri dan wakil menteri yang tercantum di atas. Inilah.com masih berupaya mengonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Isnaini menambahkan, untuk kepala daerah yang belum melapor harta kekayaannya kepada KPK yakni empat gubernur dan lima Penjabat (PJ) Gubernu. Dari 407.366 jumlah wajib lapor, yang sudah lapor sekitar 92,18 persen atau sekitar 375.495 penyelenggara negara.

“Dari 92,18 persen itu kalau memang kita breakdown per instansi, yang tingkat kepatuhan paling rendah memang adalah legislatif pusat. Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor,” paparnya.

Sementara pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi yakni eksekutif. “Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49 persen,” pungkasnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button