Siap-siap, Jalan di Jakarta Bakal Dikenai Tarif hingga Rp19 Ribu
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan, dengan harga tertinggi mencapai Rp19 ribu.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda) sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo kepada awak media, Selasa (10/1/2023) siang.
“Ada rincian kemarin kalau gak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan diantara angka itu,” sambungnya.
Namun demikian, kata Syafrin, tarif tersebut bakal berbeda pada tiap jenis kendaraan.”Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” tegas dia. Sementara untuk motor, Syafrin tidak memberi penjelasan.
Aturan ini kata Syafrin bakal mulai berlaku setelah legal aspeknya rampung. Dan ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini.”itargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” tutup Syafrin.
Sebelumnya, dalam Pasal 8 Ayat 2 draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
“emiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk,” bunyi salah satu poin di Pasal 8 Ayat 2 Raperda.
Kriteria berikutnya yakni hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Masih dalam Raperda, kebijakan ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di ibu kota. Jika disetujui, ERP itu nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said
Beri Komentar (menggunakan Facebook)