News

1.000 Persen pun Puas Sama Jokowi, Jabatan Presiden Hanya Dua Periode

1.000-persen-pun-puas-sama-jokowi,-jabatan-presiden-hanya-dua-periode

Para akademisi mengkritik tajam wacana penundaan Pemilu 2024 yang terlontar dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Salah satu alasan Bambang adalah tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tinggi.

Mungkin anda suka

“Walapun 1000 persen puas dengan kinerja, pemerintah wajib taat pada konstitusi: presiden hanya dua periode,” kata Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun twitter-nya @saiful_mujani dikutip Jumat (9/12/2022).

Saiful pun mempertanyakan kelayakan pria yang akrab disapa Bamsoet itu sebagai Ketua MPR. “Apa layak orang ini menjadi pemimpin negara? Beropini yang menciptakan ketidakpastian politik?” tukasnya.

apa layak orang ini menjadi pemimpin negara? beropini yng menciptakan ketidakpastian politik? walapun 1000 persen puas dg kinerja pemerintah wajib taat pada konstitusi: presiden hanya 2 periode. https://t.co/itUk5dgUbV

— saiful mujani (@saiful_mujani) December 8, 2022

Sebelumnya, Bamsoet menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.

“Tentu kita juga mesti menghitung kembali, karena kita tahu bahwa penyelenggaraan pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik menjelang, selama, hingga pascapenyelenggaraan pemilu,” kata Bambang dalam tayangan Youtube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Dalam survei yang diselenggarakan pada 13-20 Maret 2022, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil terkait penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Hasilnya, mayoritas responden menolak Pemilu 2024 ditunda atas alasan apa pun.

Responden menolak penundaan pemilu dengan alasan COVID-19 sebesar 78,9%, alasan ekonomi 79,8%, dan alasan pembangunan IKN Nusantara 78,5%. Artinya, dengan tiga alasan itu sebanyak 79% responden menolak penundaan pemilu.

Survei tersebut melibatkan 1.220 responden usia 17 tahun atau lebih atau yang sudah menikah ketika survei dilakukan.

Hasil serupa dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan Jokowi hingga 2027 dengan alasan apapun. Mereka juga menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar.

“Menurut mayoritas warga, masa jabatan Presiden Joko Widodo harus berakhir pada 2024 sesuai konstitusi,” ujar Direktur LSI, Djayadi Hanan dalam paparan hasil survei terbaru, Kamis (3/3/2022).

Djayadi menyatakan 68-71 persen responden yang mereka wawancarai menolak perpanjangan masa jabatan presiden, baik karena alasan pandemi, pemulihan ekonomi akibat pandemi, atau pembangunan Ibu Kota Negara baru. Sementara responden yang mendukung penundaan pemilu hanya sebesar 26,9 persen.

Kritikan tajam lainnya datang dari Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). “Bambang Soesatyo, Ketua MPR, memberi komentar mengejutkan dan sangat bahaya bagi penegakan konstitusi,” kata dia.

Menurutnya, Ketua MPR mengatakan Pemilu dan Pilpres 2024 perlu dipikirkan ulang. “Maksudnya, perlu dipikirkan untuk ditiadakan: dibatalkan, ditunda, atau apapun sejenisnya,” tukas Anthony.

Usulan Ketua MPR ini, dinilainya sangat bahaya karena melanggar konstitusi yang mewajibkan pemilu dan pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. “Usulan Ketua MPR ini mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan ‘kudeta konstitusi’,” ungkap dia.

Kudeta di sini adalah mengubah konstitusi untuk menunda pemilu alias memperpanjang masa jabatan seluruh pejabat negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. “Termasuk juga untuk dirinya sendiri (Bambang Soesatyo) sebagai Ketua MPR,” timpal Anthony.

Ketua MPR, kata dia, menunjukkan sikap bersedia menjadi fasilitator mengubah konstitusi. Sebab, hanya MPR yang bisa mengubah konstitusi dengan tujuan ‘kudeta konstitusi’.

‘Kudeta Konstitusi’ atas Alasan Apapun Tidak Dibenarkan

Kemarin, Presiden Peru, Pedro Castillo ditangkap dan diturunkan karena melakukan ‘Kudeta Konsitusi.’ Jaksa Federal mengatakan, “Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional, … Tidak ada otoritas yang dapat menempatkan dirinya di atas Konstitusi dan (semua) harus mematuhi mandat konstitusional.”

Amerika Serikat juga secara tegas menolak setiap tindakan yang melakukan ‘kudeta konstitusi’, yaitu tindakan yang melanggar konstitusi. “We will continue to stand against and to categorically reject any acts that contradict Peru’s constitution, any act that undermines democracy in that country,” kata Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price dalam sebuah pernyataan.

Ajakan Ketua MPR memikir ulang pemilu 2024, sambung Anthony, merupakan upaya ‘Kudeta Konstitusi’. Ajakan serupa sudah disuarakan oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri kabinet sekitar Februari-Maret yang lalu.

Rencana ‘kudeta konstitusi’ sudah ditolak rakyat Indonesia secara tegas. Sekitar 80 persen rakyat Indonesia menolak tegas penundaan pemilu. “Saran, ajakan atau hasutan Ketua MPR ini sangat bahaya dan bisa memicu perpecahan bangsa,” tuturnya.

Sebab, Ketua MPR sebagai lembaga satu-satunya yang bisa melakukan ‘kudeta konstitusi’, sudah menyatakan suaranya. Ini bertentangan dengan suara mayoritas rakyat Indonesia yang tercermin dari hasil survei.

Oleh karena itu, kata dia, rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi kepada Ketua MPR. “Dan dengan ini menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut Ketua MPR mengundurkan diri,” ujarnya tegas.

Di atas semua itu, pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali. “Upaya menunda pemilu untuk alasan apapun melanggar konstitusi, masuk kategori kudeta konstitusi, termasuk kejahatan konstitusi yang dapat ditangkap dan dihukum, seperti yang baru saja menimpa presiden Peru,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button