Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan dalam memperingati Hari Raya Waisak 2025.
“Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak, terdiri dari 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, lima narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Rika memaparkan, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Rika, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, tetapi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara.
“Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriabto, menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah menjalani proses pembinaan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Menteri Agus.
Pemberian remisi dan PMP didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, yang terdiri dari tahanan, narapidana, anak, dan anak binaan.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana.