News

Nasdem Dukung Penetapan Kursi Wamendagri

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa dukung penetapan kursi wakil menteri dalam negeri atau wamendagri.

Saan mengatakan pembagian beban kerja menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam mengisi kursi wamendagri. Ini jadi pertimbangan Nasdem dukung penetapan kursi wamendagri.

“Tentu Presiden punya banyak pertimbangan antaranya terkait dengan soal beban kerja,” kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Saan menjelaskan Kemendagri akan menghadapi pekerjaan besar dan beban yang berat pada Pemilu 2024 mendatang. Momentum itu akan secara serentak nasional dari pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu kata dia, Mendagri nantinya harus menyiapkan para penjabat yang bertugas sebagai pejabat, karena akan banyak kepala daerah yang sudah berakhir di tahun 2022.

“Di Tahun 2023, juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir jabatannya. Yang mengelola dan mengatur itu pejabat dari Kemendagri,” jelas Saan.

Dengan pekerjaan besar itu kata Saan, dia berpendapat sangat penting dan masuk akal jika presiden mengisi jabatan Wamendagri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa “dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam Pasal 2 ayat 5 menjabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button