Market

10 Calon Anggota BPK Jalani ‘Fit and Proper Test’ di DPR

Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and proper test bagi 10 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah lolos seleksi administrasi. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 hingga sore nanti.

“Hari ini kita akan melakukan fit and proper test kepada calon BPK yang sudah lolos seleksi administrasi dan juga telah mendapatkan rekomendasi hasil fit and proper test dari DPD RI. Ya hari ini semua akan diselesaikan hari ini. Di tahap pertama 5 orang dan di tahap kedua siang hingga sore hari,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan, fit and proper test ini merupakan tahapan keempat dari proses seleksi anggota BPK yang sebelumnya para calon anggota telah lolos verifikasi administrasi.

“Dan ini adalah tahapan keempat setelah mulai dari tahapan pertama, yaitu pengumuman kemudian verifikasi administrasi lalu kemudian dibuka dulu tanggapan dari masyarakat kemudian diserahkan ke DPD RI,” terangnya.

Terkait tudingan adanya ketidaktransparanan pihak DPR dalam proses pemilihan dan seleksi calon anggota BPK yang disebut tidak melibatkan publik, ia membantah bahwa sejak awal pembukaan pendaftaran sudah melibatkan publik.

“Sejak pembukaan pendaftaran saja melibatkan publik disampaikan melalui media resmi oleh sekretariat DPR RI tentang pembukaan pendaftaran, jadi dari pembukaan saja sudah melibatkan publik,” kata Kamrussamad.

Mengenai prosedur pemilihannya, Kamrussamad menegaskan, akan dilakukan secara terbuka kepada publik sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Nah pemilihannya nanti akan dilakukan secara terbuka di DPR nanti tergantung kesepakatan dari pimpinan anggota komisi XI, bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, bisa melalui voting, dan itu seperi yang teman-teman biasa saksikan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, calon anggota BPK dapat berasal dari organisasi manapun termasuk jika ada calon anggota berasal dari partai politik atau parpol.

“Di dalam UU tentang persyaratan calon anggota BPK memang dibolehkan dia berasal dari organisasi manapun dia termasuk parpol. Sepanjang UU membolehkan maka setiap WNI mendapat kesempatan yang sama untuk turut serta dalam seleksi rekrutmen anggota BPK ini,” terang dia.

Menurut dia, bisa saja satu parpol merekomendasikan, tapi tentu itu hanya satu referensi. “Tapi, bisa saja organisasi masyarakat, bisa saja tokoh-tokoh merekomendasikan dalam tanggapan yang telah dibuka ke publik, tapi itu semua salah satu masukan dan bahan,” ujar tandas.

Meski begitu, Komisi XI akan tetap menilai secara komprehensif dan melihat penguasaan para calon anggota terkait tugas dan tanggung jawab mereka ketika menjadi bagian dari BPK.

“Tapi pada akhirnya kita akan melihat secara komprehensif sejauh mana kompetisi dan penguasaan ketika mereka nanti diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai anggota BPK,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button