Kanal

100 Ribu Buruh Geruduk Gedung Sate Minggu Depan, KSPI: Ridwan Kamil Tunggu Kami

Mahkamah Konstitusi putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, berdampak kepada penangguhan UMP 2022. Buruh tetap merencanakan aksi demo besar-besaran. Namun, tuntutan dan lokasinya berubah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bilang, keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, berdampak kepada penundaan kebijakan UMP 2022. Artinya, aturan upah 2022 yang rata-rata hanya naik 1,09 persen, harus dicabut.

“Kami minta seluruh kepala daerah, mulai gubernur, bupati dan wali kota untuk mencabut SK Menaker tentang UMP 2022. Ini konsekuensi hukum dari keputusan MK yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kami harap, pengusaha, menaker, dan seluruh kepala daerah taat hukum,” terang Said di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan Said, sejak dibacakannya keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, seluruh aturan dan kebijakan turunannya harus ditangguhkan. Terkait kebijakan upah, kembali kepada aturan lama yakni
UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Masih dalam konteks kenaikan upah buruh 2022, kami di KSPI dan KSPSI Andi Gani akan memperjuangkan kenaikan upah 4-5 persen. Apakah itu UMP (Provinsi) atau UMK (Kabupaten/Kota),” tuturnya.

Pada 30 November ini, kata said, FSPI dan KSPSI-AGN, bersama puluhan aliasni buruh, bakal menggelar demo besar-besaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Alasannya, Jawa Barat adalah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

“Rencananya 100 ribu buruh akan tumpah ruah di Gedung Sate, Bandung pada 30 November. Kami minta Gubernur Ridwan Kamil bisa dengarkan kami,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button