Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid. (Foto: Antara)
Ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dipimpin Meutya Hafid menabuh genderang perang terhadap praktik judi online (judol), sebanyak 11 pegawainya malah terlibat. Menkomdigi Meutya kecolongan besar.
Atas perkembangan ini, Menkomdigi Meutya menjelaskan, jika pegawai Kemkomdigi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol, maka akan dinonaktifkan. Beda cerita jika sudah ada putusan hukum yang berfiat tetap alias inkrah.
“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan, lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangannya, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi,” tegas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus judi online. Kasus ini menjerat pegawai Kemkomdigi karena tak melakukan pemblokiran situs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Kemkomdigi yang ditangkap itu, memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi juga telah menggeledah ‘kantor satelit’ yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengakui ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs yang ‘dibina’. Maksudnya, adalah menjaga agar situs tadi tidak diblokir.