11 LSM Prancis Desak Pemerintah Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC


Sebelas lembaga swadaya masyarakat (LSM) Prancis mendesak pemerintahan Presiden Emmanuel Macron untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Sejumlah LSM tersebut, termasuk Ligue de Droit de l’homme (LDH) dan Asosiasi Solidaritas Palestina Prancis (AFPS), mengeluarkan pernyataan bersama yang mengimbau pemerintah Prancis untuk menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut.

Mengutip AFP, Sabtu (23/11/2024), pernyataan itu menekankan perlunya Prancis memastikan penangkapan kedua pejabat rezim Zionis yang telah melakukan genosida di Jalur Gaza tersebut jika mereka memasuki wilayah Prancis.

LSM tersebut juga menekan Prancis untuk terus mendukung ICC meski ada tekanan dari luar, seraya menegaskan: ‘Penerbitan surat perintah ini semakin menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap otoritas Israel’.

Sikap Prancis terkait putusan ICC ini sempat diungkap mantan Perdana Menteri Prancis Dominique de Villepin saat berbicara di stasiun televisi LCI.

Villepin, menjawab pertanyaan apakah Prancis harus menegakkan putusan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki negara itu atau Eropa, mengatakan: “Prancis telah menanggapi pertanyaan ini melalui mantan Menteri Luar Negeri Stephane Sejourne yang menyatakan, ‘Tentu saja, Prancis akan melaksanakan keputusan ICC’.”

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine, dalam konferensi pers mingguan, menghindar untuk menjawab secara langsung apakah Prancis akan menegakkan surat perintah tersebut dengan menyebutnya sebagai ‘pertanyaan yang rumit secara hukum’.

Pernyataan selanjutnya dari kementerian tersebut menyebut surat perintah tersebut sebagai ‘bukan persidangan tetapi formalisasi tuduhan’.

ICC pada Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dengan alasan ‘kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza’.