Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah yang dipakai sebagai markas judi online di kawasan Teluk Naga, Tanggerang. Polisi menetapan 11 orang tersangka.
Adapun tersangka tersebut Inisial M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28) dan YAO (36).
“Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap suatu rumah yang mana TKP-nya ini berada di cluster Dallas nomor 9 Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).
Wira menjelaskan, tersangka mengoperasikan judi online melalui website CUACA77 dengan link https://cuaca77.com/ yang menawarkan beberapa permainan. Adapun permainan tersebut yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lottery atau togel, e-games, dan sabung ayam.
“Kami sampaikan bahwa dalam penyelenggaraan para pemain harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses judi online ini,” kata dia.
![tersangka judi online](https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/04/judi_online_2_e168f0d162.jpg)
Kemudian, Wira menuturkan usai mendaftar untuk mendapatkan akun judi pemain diharuskan untuk membayar melalui rekening atau e-wallet.
“Menggunakan beberapa rekening perbankan beserta e-wallet untuk deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan permainan judi online tersebut,” ucapnya.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil menyita 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit Laptop yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 27 unit Handphone yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 2 unit Modem dan 1 unit wifi router.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.