Sebanyak 11 saksi telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait peristiwa pembubaran dan perusakan diskusi Forum Tanah Air (FTA), di Hotal Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
“Sampai dengan saat ini bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).
Ade tidak merinci terkait identitas yang dilakukan pemeriksaan. Kata dia pemeriksaan dilakukan untuk mendalami SOP dan jadi bahan evaluasi kedepan.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut Ade membenarkan bahwa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto juga ikut diperiksa.
“Iya iya (diperiksa),” kata dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan ada dua warga sipil yang turut diperiksa terkait pembubaran tersebut. Adapun yang diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manager Hotel Grand Kemang.
“Ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh bid propam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kembang” ucapnya
Polisi Tetapkan Tersangka
FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.
Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian hingga kini juga masih melakukan pendalaman terhadap tiga orang lain yang berstatus terperiksa. Yaitu JJ, LW dan MDM yang bertindak membubarkan hingga merusak baliho agenda diskusi di dalam hotel.
“Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (29/9).