Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada 12 perkara perseorangan pada eksternal partai politik yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya dan 13 perkara pada intenal partai politik yang juga tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya.
Peneliti Perludem Ihsan Maulana menduga adanya intimidasi dari sejumlah perkara yang dicabut tanpa penjelasan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Mereka yang tidak mendapatkan rekomendasi partai politik kemudian ada stigma daripada mereka tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh MK karena ada prasyarat yang sangat ketat, akhirnya mereka dicabut perkara itu,” kata Ihsan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Menurut Ihsan, hal itu sangat jauh dari keadilan substantif lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diberi ruang untuk memeriksa dalil-dalil soal dugaan kecurangan lantaran perkaranya mencabut perkara tanpa alasan.
“Di dalamnya diwarnai oleh potensi intimidasi, dorongan untuk dicabut perkara tadi disampaikan datanya ada cukup banyak yang tidak mendapatkan izin dari pimpinan partai politik,” ujar dia.
“Tentu ini sesuatu yang tidak baik untuk mendorong keadilan substantif dalam konteks PHPU legislatif yang kita tahu perkaranya sangat banyak,” sambung Ihsan menegaskan.
Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Saat ini, proses sengketa Pileg 2024 tengah berlangsung untuk menentukan mana perkara yang akan dilanjutkan dan tidak. Untuk sidang pembuktian sendiri, MK bakal merencanakan digelar pada 27 Mei sampai 4 Juni 2024 mendatang.
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalo yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa (14/5/2024).