News

Terbukti Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Hakim berkesimpulan, Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar Ketua Hakim, Dennie Arsan Fatrika, ketika membacakan putusan, di pengadilan Tipikor, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Irwan juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp1,15 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada putusannya, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan koruptif Irwan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan, juga turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Selain itu, perbuatan Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri.

Sementara hal yang meringankan, Irwan belum pernah dihukum. Irwan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana kepada Irwan Hermawan selama enam tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Irwan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button