Komisi Pemilihan Umum mengungkap 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024 ini.
“Berdasarkan rapat koordinasi KPU Provinsi Jambi dengan KPU Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo terhadap hal-hal tersebut dapat disampaikan TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Berikut daftar TPS yang bakal menggelar PSU pada Sabtu mendatang:
1. TPS 66 Kelurahan/Desa Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kabupaten/Kota Kota Jambi.
Idham menyebut, penyebab PSU di sana lantaran terdapat tujuh pemilih yang mempunyai KTP luar daerah dalam daftar pemilih tetap (DPT) asal dan tidak terdaftar dalam salinan daftar pemilih tambahan (DPTb).
2. TPS 15 Kelurahan/Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi. Penyebabnya, terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat satu jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
3. TPS 21 Kelurahan/Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi dengan kronologis, terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat tiga jenis surat suara PPWP, DPD RI, DPR RI.
4. TPS 4 Kelurahan/Desa Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kabupaten/Kota Kota Jambi. Dengan penyebab terdapat 11 pemilih yang mempunyai KTP di luar daerah yang terdaftar dalam DPT asal dan tidak terdaftar dalam salinan DPTb.
5. TPS 4 Kelurahan/Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari.
“Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 01 Desa Sungai Pulai, kemudian mencoblos lagi di TPS 04 Desa Sukaramai,” tutur Idham.
6. TPS 3 Kelurahan/Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari.
Dengan kronologis terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 03 Desa Pelayangan, kemudian mencoblos lagi di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo.
7. TPS 3 Kelurahan/Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari.
Penyebabnya terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 03 Desa Pelayangan, kemudian mencoblos lagi di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo.
8. TPS 8 Kelurahan/Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten/Kota Batanghari.
Di sana terdapat pemilih yang tercatat di absen DPK sebanyak 11 orang, 7 orang di antaranya mempunyai KTP-elektronik yang beralamat tidak di desa tersebut dan diberikan satu jenis surat suara, yaitu PPWP.
9. TPS 3 Kelurahan/Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten/Kota Batanghari.
Sebab, terdapat pemilih yang tercatat di absen DPK sebanyak 1 orang, mempunyai KTP-elektronik yang beralamat tidak di Desa Lubuk Ruso dan diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara PPWP.
10. TPS 1 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo.
Lantaran terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP.
11. TPS 2 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo.
Dikarenakan, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP.
12. TPS 3 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo.
Adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP.
Leave a Reply
Lihat Komentar