Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan 13 orang anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka terkait kasus pengeroyokan polisi serta perusakan mobil dinas kepolisian di Kabupaten Jember para Senin (22/7/2024) lalu.
“Dari belasan tersangka tersebut, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (25/7/2024).
Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26).
Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.”Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Aksi pengeroyokan polisi oleh sejumlah pesilat PSHT bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi himbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak menutup jalan.
Situasi tiba-tiba memanas ketika terjadi provokasi oleh salah satu peserta konvoi. Ia menyebut ada yang berteriak bahwa salah satu anggotanya telah diamankan oleh petugas.
“Salah satu peserta konvoi, tersangka KNB memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas,” lanjutnya.
Akibatnya, massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli. Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa.
Anggota Polsek yang tertinggal dipukul, dipegang, dan diseret ke arah trotoar. Selanjutnya beberapa massa PSHT secara bergantian melakukan pemukulan, menendang, serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera.
Korban yang diidentifikasi sebagai Parmanto Indra Jaya anggota Polsek Kaliwates, mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates.”Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku,” tambah Imam.
Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Seusai acara, sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember.
Para tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP.