News

134 Pegawai Pajak Pilih Saham Perusahaan yang Tak Terdaftar di Bursa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham di perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini KPK ungkap terkait adannya dugaan kepemiliki saham 134 pegawai pajak di 280 perusahaan.

“Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita enggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup,” ujar Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023)

Dia menyebut jika mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga tercatat sebagai pemilik saham di enam perusahaan yang tidak terdaftar di BEI. “Itu tertutup semua, tidak di bursa. Kayak Alun itu kan punya 6 (saham perusahaan),” kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan kepemilikan saham para pegawai pajak ini umumnya tidak dimiliki secara langsung. Sebab mereka mengatasnamakan saham-saham tersebut dengan nama keluarga mereka seperti istrinya. Hal ini yang terjadi dan dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan Wahono Saputro yang menempatkan istrinya sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan.

“Wahono ini, istrinya Wahono punya saham yang ada di perusahaan perumahan di Minahasa Utara bareng istrinya Alun,” kata Pahala.

Pahala mengatakan KPK akan memberikan laporan soal analisa temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tersebut kepada Kemenkeu. Laporan itu KPK akan serahkan pada Jumat (10/3/2023) besok.

“Tadi sama Pak Sekjen (Heru Pambudi) bisik-bisik. Nanti saya kasih angkanya. Masa saya buka ke media ke, Kementerian Keuangan tidak dikasih,” ujar Pahala.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button