News

15 Agustus, Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim khusus Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Senin (15/8/2022) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu adalah perdana bagi jenderal bintang dua tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (10/8/2022).

“Info dari penyidik,” katanya.

Menurutnya pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik tim khusus yang dikomandoi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sementara itu Komnas HAM juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) besok. Namun pihak Komnas HAM masih enggan menjelaskan dimana pemeriksaan berlangsung.

Komisioner Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik.

“Apakah nanti bisa kita meminta keterangan pak Ferdy Sambo itu di Komnas HAM, atau di Brimob, ataukah di pidum nah itu kita belum tahu,” jelas Anam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) petang.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Tiga tersangka lain yang juga merupakan anak buah Ferdy Sambo di antaranya Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Kuat juga disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah dan sengaja mengatur skenario peristiwa seolah-olah terjadi penembakan di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski, telah terhitung selama satu bulan sejak peristiwa pembunuhan, namun, Kapolri masih belum bisa mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button