News

15 Bakal Calon DPD Asal Jatim Penuhi Persyaratan, dari La Nyalla hingga Emilia Contessa

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyebut terdapat 15 dari 19 nama telah memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, usai melalui rangkaian tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan, proses bakal calon tersebut berlanjut dengan rekapitulasi akhir dukungan minimal pemilih.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD Tahun 2024,” kata Choirul Anam saat menggelar verifikasi faktual kedua bakal calon anggota DPD RI di Kota Surabaya, Selasa.

Sebanyak 15 nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPD RI, yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, dan Ayub Khan.

Kemudian, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.

Sementara itu, Anggota KPU Jawa Timur Insan Qoriawan menyebut saat proses rekapitulasi, pihaknya membacakan Formulir Model.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU Provinsi.

Formulir itu tercantum hasil proyeksi dukungan memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan sebaran rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua.

Menurut dia, syarat dukungan bagi para bakal calon anggota DPD RI minimal harus mencapai 5.000 pemilih, sedangkan sebaran dukungan minimal muncul di 19 kabupaten/kota.

“Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta jiwa,” ujarnya.

KPU Jawa Timur selanjutnya akan membawa hasil rekapitulasi verifikasi ini ke KPU RI, sehingga bisa dilakukan penetapan.

Sebelumnya, penyerahan dukungan sudah dibuka sejak 16 Desember 2022. Saat itu terdapat 31 dari 34 bakal calon yang memiliki akun sistem informasi pencalonan (Silon) DPD menyerahkan dukungan.

Kemudian, hanya 20 bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan lengkap.

Ketika memasuki verifikasi administrasi, 20 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, sekalipun ada 17 bakal calon yang harus melakukan proses perbaikan kesatu.

Mereka kemudian melalui penarikan sampel untuk verifikasi faktual, dinyatakan enam dari 20 baka calon itu tak memenuhi syarat, sedangkan 14 lainnya harus melakukan perbaikan.

Usai proses perbaikan berlangsung, ada 11 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan menjalani verifikasi faktual.

Sedangkan, ada dua bakal calon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Alhasil, mereka melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan mengikut verifikasi faktual.

Sebanyak sembilan bakal calon berstatus MS dan empat lainnya TMS, melalui verifikasi tahap kedua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button