15 BPR/BPRS Bangkrut dalam 9 Bulan, LPS Talangi Dana Nasabah Hampir Rp900 Miliar


Bangkrutnya 15 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) dalam sembilan bulan ini, tidak saja membuat nasabahnya kalang kabut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menggelontorkan dana talangan untuk nasabah yang cukup jumbo.

Lalu, berapa besar dana yang digelontorkan 15 BPR/BPRS yang bangkrut setelah diterapkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu?

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebut angka Rp899,37 miliar untuk 108.288 rekening nasabah

Berdasarkan verifikasi LPS, kata dia, sebanyak 99,23 persen atau 107.457 rekening dari total 108.288 rekening, masuk kategori layak dibayar. Dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.

“Nah dari dasar itu kita sudah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp658,79 miliar. Jadi tadi sudah didropping yang tadi dari simpanan layak bayar Rp719 miliar tadi,” kata Didik, Jakarta, dikutip Kamis (3/10/2024).

Adapun sebagai bagian upaya untuk memperkuat BPR, LPS saat ini tengah menyiapkan program percontohan (pilot project) penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 BPR yang dipilih mulai tahun depan.

Program ini, menurut Didik, dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR dengan bank umum maupun platform pinjaman daring (pinjol). Purbaya menjelaskan tahun ini sudah dilakukan studinya, dengan target pembelian perangkat lunak (hardware) akan dilaksanakan pada 2025.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, adanya sistem teknologi yang mumpuni, LPS berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR.

“Sekaligus menjadi upaya LPS untuk memperkuat kompetensi manajemen BPR agar lebih siap menghadapi tantangan industri keuangan yang terus berubah,” kata Purbaya.

Hingga Agustus 2024, lanjut Purbaya, LPS mencatat, telah menjamin sebanyak 99,78 persen, atau setara 15.81 juta rekening nasabah BPR serta BPRS.

Sementara, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.

“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, sekurang-kurangnya 90 persen dan di atas rata-rata dari negara-negara anggota International Association of Deposit Insurer (IAD) yang berada di level 80 persen,” kata Purbaya.

Inilah daftar 15 BPR dan BPRS yang terpaksa tutup hingga September 2024. Yakni BPR Nature Primadana Capital (Bogor), BPR Wijaya Kusuma (Madiun), BPRS Mojo Artho (Kota Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta), BPR Pasar Bhakti (Sidoarjo), BPR Purworejo (Purworejo).

Dan, BPR EDC Cash (Tangerang), BPR Aceh Utara (Aceh Utara), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat), BPR Bali Artha Anugrah (Bali), BPRS Saka Dana Mulia (Kudus), BPR Dananta (Kudus), BPR Bank Jepara Artha (Jepara), BPR Lubuk Raya Mandiri (Kota Padang) dan BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo).