15 Eks Petugas Rutan KPK Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara


Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara bagi 15 mantan petugas rutan KPK yang terbukti memeras para tahanan korupsi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024), JPU mengungkap bahwa para terdakwa, termasuk mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Deden Rochendi, telah melakukan pemerasan senilai total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Pungli ini terjadi di tiga rutan cabang KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

“Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Ristanta, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achmad Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho, dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar salah satu jaksa KPK di ruang sidang.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan Hukuman Bervariasi

Berikut daftar lengkap tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada para terdakwa:

1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki (Kamtib Rutan KPK periode 2018–2022), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta ((Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi (Karutan KPK), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun.

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.

13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap petugas yang bertugas menjaga integritas di lembaga antikorupsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan untuk mendengar pembelaan (pleidoi) para terdakwa.