News

15 Senpi Dito Mahendra Tak Terkait Korupsi, 9 di Antaranya Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 15 pucuk senjata api (senpi) dan amunisi yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra tak terkait korupsi.

“Lima belas pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Asep menjelaskan, tim penyidik KPK menemukan belasan senpi saat mendatangi rumah Dito. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Penelusuran penyidik KPK menemukan ada barang bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi yang berada di tangan Dito Mahendra. Namun, yang ditemukan penyidik senpi tersebut.

“Saya pernah sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya, maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri,” ujarnya.

Lembaga antirasuah tersebut juga dijadwalkan kembali memeriksa Dito Mahendra pada Jumat besok (31/3/2023), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Pasalnya, tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senpi ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senpi yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senpi ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senpi ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button