Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 16.867 Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Rabu (9/4/2025). Sementara itu, sebanyak 399.856 orang telah melaporkan.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Budi mengingatkan agar 16.867 orang yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN, mengingat batas waktu pelaporan telah diperpanjang menjadi 11 April 2025 karena libur Lebaran. Sebelumnya, batas waktu pelaporan tahunan ditetapkan hingga 31 Maret.
“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ucapnya.
KPK juga mengimbau pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi agar proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN dari para PN/WL di lingkungannya.
Budi menyampaikan, jika terdapat kendala dalam pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada penyelenggara negara yang mengalami kesulitan.
“Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.
Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 399.856 orang.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ucap Budi.
Budi merinci, dari bidang eksekutif terdapat 320.647 PN yang telah melapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 yang belum melapor, dengan tingkat kepatuhan sebesar 96,28%.
Pada bidang legislatif, dari 20.877 wajib lapor, sebanyak 17.439 telah menyampaikan LHKPN, menyisakan 3.456 yang belum melapor, atau tingkat kepatuhannya mencapai 83,53%.
Di bidang yudikatif, dari total 17.931 wajib lapor, tercatat 17.925 telah melaporkan, dengan tingkat kepatuhan mencapai 99,97%, hanya menyisakan tujuh orang yang belum melapor.
Sementara di lingkungan BUMN/BUMD, terdapat 44.888 wajib lapor, di mana 43.914 telah menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada 981 yang belum melapor, dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,83%.
KPK menyatakan, setiap pelaporan LHKPN akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, data tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi.