News

17 Saksi Dipanggil untuk Beri Keterangan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Persidangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali digelar, Senin (28/11/022). Kali ini, 17 saksi akan dihadirkan, empat di antaranya merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka semua akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mungkin anda suka

“Sidang perkara atas nama RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan Bharada E (Richard Eliezer). Agenda (mendengarkan) keterangan saksi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Senin (28/11/2022).

Terungkap, empat terdakwa kasus obstruction of justice yang dihadirkan sebagai saksi itu adalah Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal) Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaetika Rowabprov Divisi Propam Polri) Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri) dan Baiquni Wibowo (PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof).

Sementara, 13 orang saksi lainnya adalah Staf Pribadi Kadiv Propam Polri Novianto Rifai, Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Panji Zulfikar Sidik, Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri Sopan Utomo, dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil Kabag Litpras Ropaminal Divisi Propam Polri Harun Yuni Aprin, Sesro Provost Divisi Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono, Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri Ariyanto, Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri Toni Ridho Nugroho, dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris.

Selanjutnya, pengusaha CCTV Tjong Tjiu Fung atau Afung serta ART terdakwa Ferdy Sambo, Sartini alias dan Tini Rojiah atau Jiah.

Kasus pembunuhan dan Perintangan Penyidikan

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sedang menjalani sidang di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Lima orang tersebut dijearat dengan

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button