News

2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat Karena Sebulan Bolos, Alasannya Tak Mau Jadi Polisi

2-anggota-polres-tangerang-kota-dipecat-karena-sebulan-bolos,-alasannya-tak-mau-jadi-polisi

Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat sebagai anggota polisi karena tak masuk alias bolos lebih dari 30 hari.

Lewat sidang etik, dua anggota itu mengungkapkan alasannya tak masuk kerja tanpa alasan hingga sebulan atau 30 hari lebih.

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

“Telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),”

Zain juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada kedua anggota Polri tersebut. Namun, perilaku mereka tidak berubah sehingga pimpinan Polri memberikan sanksi tegas.”Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” sambungnya.

Selama menjabat Kapolres Tangerang Kota, Zain menyatakan telah melaksanakan dua kali upacara pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini dilakukan atas arahan pimpinan kepada para anggita yang bermasalah.

“Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang. Ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan PTDH terhadap anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” terangnya.

Kapolres berharap seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan tugas dengan baik, mengayomi dan melindungi masyarakat.”Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button