Dua bocah perempuan berinsial IT (12) dan sepupunya DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jadi korban penculikan saat berkenalan dengan orang asing melalui game online.
Korban dan pelaku SH (20), saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.
“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin (24/3).
Setelah janjian, korban dan sepupunya dijemput tersangka SH menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi.
Karena tak ada kabar, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3).
“Korban behasil ditangkap 3 jam setelah petugas menerima laporan. Terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT dan DM pada Senin (24/3) pagi,” katanya.
“Di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” katanya.
SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.