News

2 Hari Buron, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Politisi PDIP Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022) siang. Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), di tengah proses sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jaksel, yang belakangan ditolak hakim.

“Hari Selasa tanggal 26 Juli saya dinyatakan DPO padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Maming setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Maming hadir bersama tiga orang anggota kuasa hukum, salah satunya eks Wamenkumham, Denny Indrayana. Maming terlihat menggunakan jaket berwarna biru dongker, dengan masker putih dan membawa map. Maming bersama kuasa hukum datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Drama kasus ini sudah bergulir sejak Maret 2022 yang lalu ketika Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksel, menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM, Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang juga anak buahnya. Maming kerap mangkir untuk memberi kesaksian dengan beragam dalih.

Belakangan KPK menetapkan Mardani Maming selaku eks Bupati Tanah Bumbu sebagai tersangka korupsi perizinan IUP. Maming melawan dengan mempraperadilankan penetapan tersangka, dan dinyatakan buron di tengah proses sidang praperadilan di PN Jaksel karena mangkir dari pemeriksaan badan antikorupsi.

KPK menjamin proses hukum terhadap Maming bebas dari intervensi dan dilaksanakan sesuai prosedur. “Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku,” ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pagi tadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button