News

2 Kader Buron KPK, PDIP Jangan Lepas Tangan

Img 20220714 Wa0022 1 - inilah.com

KPK secara resmi menyatakan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, berstatus buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), pada Selasa (26/7/2022), atau dua hari sebelum Pengadilan Negeri Jaksel menolak permohonan praperadilan. Dengan masuknya Maming sebagai DPO maka sekarang ini sudah dua kader PDI Perjuangan (PDIP) berstatus buron menyusul Harun Masiku.

KPK sudah meminta agar Bendahara Umum PBNU untuk menyerahkan diri. Sementara PDIP melalui Sekjen, Hasto Kristiyanto hanya memberi penjelasan normatif soal kasus ini, dan meminta seluruh kader Banteng patuh terhadap mekanisme hukum, seolah dengan begitu habis perkara.

“Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, PDIP menyikapi serius persoalan korupsi yang masih menjadi penyakit bangsa ini. Bukan hanya kalangan politisi, pengusaha maupun ASN juga terjangkit. “Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018,” ujarnya.

Hasto menyatakan, PDIP telah melaksanakan program pencegahan korupsi terhadap kader bukan hanya dalam aspek penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, penggelapan dan kejahatan korporasi. Seluruh kader yang mau berkontestasi pada Pemilu 2024 dibekali program tersebut, bahkan mengikuti pula kursus dari KPK. Selebihnya, tidak ada lagi pernyataan lugas terkait buronnya Maming dan Masiku.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022) ini. Denny yang pernah dijerat perkara korupsi payment gateway Ditjen Imigrasi, menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum di KPK.

Isu Maming melarikan diri sejatinya sudah muncul di tengah proses praperadilan. Maming tidak ditemukan ketika KPK berupaya menjemput paksa yang bersangkutan di Apartemen Kempinski, Jakarta, pada Senin (25/7/2022) yang lalu. Denny dan koleganya sesama kuasa hukum Maming yakni, Bambang Widjojanto, menutupi keberadaan tersangka korupsi suap dan gratifikasi perizinan itu.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” kata Denny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button