News

2 Pencuri Spesialis Mini Market Ibu Kota Diringkus, 1 Pelaku Tewas Didor

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam di mini market.

Dua pelaku berinisial SS (33) dan J (25) yang merupakan residivis, sudah beraksi di sembilan TKP seputaran Jakarta-Bekasi.

“Kami dari Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku yang melaksanakan aksinya di sembilan TKP di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi. Setelah itu kami dapat informasi bahwa pelaku ini adalah pelaku residivis dengan tindak pidana yang sama, pelaku lintas provinsi,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, Senin (29/5/2023).

Maulana mengatakan, pelaku SS (33) tewas setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan.”Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia,” tandasnya.

Sementara J (25) juga diberi ‘hadiah’ timah panah polisi di bagian kaki, meski tak sampai meninggal dunia.

Dalam menjalankan aksinya, duet SS dan J selalu menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Kedua pelaku mulanya mengincar mini market yang buka selama 24 jam dan sepi. Pelaku beraksi pada pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Pelaku berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi, jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban kemudian mengambil barang milik korban, jika korban melawan para pelaku tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api rakitan,” ungkapnya.

Satu korban pegawai mini market, MSP (22) mengalami luka pelipis sebelah kanan karena sabetan sajam pelaku saat berusaha melawan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, jaket ojek online serta handphone.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button