News

Xpander Seruduk Angkot di Sukabumi, Tiga Orang Tewas

Sebuah Xpander melaju kencang saat keluar dari komplek dan berujung menabrak angkot di Sukabumi, Kamis (22/9/2022). Akibatnya, tiga orang dinyatakan tewas atas kejadian tersebut.

Video Xpander F 1349 OJ seruduk angkot yang viral di media sosial ini terjadi di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat.

“Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir yang berinisial EH tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung. Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus,” kata kata Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat di Sukabumi.

Dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam perumahan, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.

Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.

Kerasnya benturan membuat angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.

Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.

“Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button