Market

Tetapkan NIB Sebagai Perizinan Tunggal, UU Cipta Kerja Mudahkan Akses Pembiayaan UMKM

Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), seharusnya tak ada lagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengeluhkan akses pembiayaan. Karena Nomor Induk Bersama (NIB) telah ditetapkan sebagai perizinan tunggal untuk akses pembiayaan.

Wakil Ketua II Satgas UUCK, Chatib Basri menyatakan, harus dilakukan identifikasi masalah yang menyengkut sulitnya UMKM menikmati akses pembiayaan. Khususnya menyangkut persyaratan administrasi yang dinilai menyulitkan mereka.  Perlu dipastikan, akar permasalahan di tataran regulasi yang belum menyesuaikan dengan UUCK, atau di tataran implementasi.

“Harus diidentifikasikan terlebih dahulu kenapa masalah tersebut bisa muncul, apakah ada peraturan OJK yang masih belum diubah atau ada hal lain yang menjadi sebab masalahnya,” terang Chatib. dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) UUCK membahas Pengaturan Akses Perbankan dan Jasa Keuangan bagi UMK, termasuk Perseroan Perorangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna mengatakan, sejumlah kantor cabang perbankan masih meminta SIUP dan TDP sebagai syarat dalam mengaskses pembiayaan. Hal itu bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menyatakan bahwa NIB sebagai perizinan tunggal.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi, Tina Talisa memastikan sudah tidak ada lagi instansi yang mengeluarkan SIUP dan TDP. Pemerintah sudah satu suara karena sudah terintegrasi dengan sistem OSS dan AHU online. Namun pertanyaannya adalah konsistensi dalam pelaksanaannya. “Sebagai contoh di Jakarta, masih ada Bank Himbara yang menanyakan SIUP dan TDP kepada UMKM. Kekhawatirannya adalah pelaku usaha kebingungan karena tidak ada institusi yang mengeluarkan SIUP dan TDP lagi,” ungkap Tina.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede menyampaikan bahwa perlu ada pembaruan SEOJK atau penerbitan SEOJK yang baru terkait hubungan usaha bagi perbankan dan juga non perbankan yang mengacu kepada UU Cipta Kerja.

“Kita sudah melihat SE yang dari segi substansi dirasa masih belum cukup karena hanya menyangkut pihak bank semata. Kita perlu melihat POJK yang ada dan patut dipertanyakan dasarnya apa dan kemana. Saat ini UU Cipta Kerja yang lama nomornya sudah berubah. Jadi “dari sisi legalnya harus diubah termasuk segala aturan turunannya”, ujarnya.

Titi Safitri selaku Deputi Direktur Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK ikut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa bank/lembaga keuangan belum menerima surat edaran mengenai peralihan persyaratan pembiayaan dari SIUP dan TDP ke NIB. “Dalam hal masih ada lembaga keuangan yang masih memiliki kendala ketidaksesuaian terkait persyaratan NIB, ada kemungkinan bank yang bersangkutan belum menerima surat edarannya”, ucapnya.

Sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih massif terhadap SEOJK atau POJK baru, kepada lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan.

Selain isu pembiayaan bagi UMKM, isu kedua yang dibahas ialah isu pembiayaan pada Perseroan Perseorangan. Pasca UU Cipta Kerja, sebagai bentuk kemudahan bagi UMK, dibentuk badan hukum baru yakni PT Perorangan yang memungkinkan satu orang untuk mendirikan perusahaan. Sampai dengan bulan Januari 2023, sudah terdapat 74.000 lebih PT Perorangan yang terdaftar.

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menyampaikan temuan Satgas UUCK dalam beberapa kali sosialisasi, masih banyak pelaku UMK berstatus PT Perorangan yang mengaku saat ingin membuka rekening ataupun mengakses pembiayaan di perbankan, NIB-nya tidak diakui.

Ktut menyampaikan bahwa harus ada regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga persoalan serupa tidak lagi terjadi. “Kami menyarankan OJK agar bisa segera menyiapkan regulasi terkait hal tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang dapat menimbulkan risiko bagi PT Perorangan” ujarnya.

Selain itu terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai fasilitas pembiayaan bagi UMK dan PT Perorangan, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede mengatakan perlu diadakan rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait membahas secara tuntas mengenai operasionalisasi KUR.

Pasca rapat koordinasi dilakukan, diharapkan ada perbaikan mengenai persoalan pengaturan akses perbankan dan jasa keuangan bagi UMK dan perseroan perorangan. OJK juga diharapkan dapat memperbaharui regulasi-regulasi yang terkait dengan akses perbankan dan jasa keuangan agar mengacu pada UU Cipta Kerja sehingga sinkronisasi kebijakan yang diatur oleh pemerintah dengan implementasi di lapangan, khususnya yang berdampak bagi pelaku UMK dan Perseroan Perorangan, dapat terwujud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button