News

Perpol Pengamanan Olahraga Diundangkan: Dilarang Tembakkan Gas Air Mata, Granat Asap, dan Senpi

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

Resmi diundangkannya Perpol yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang di antaranya dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api, itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Perpol baru itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB. Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Menurut Dedi, secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

Ia menyebutkan, setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” ujar Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan pula, tahapan kegiatan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara umum Perpol tersebut mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, namun Perpol tersebut juga menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan.

Dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak, pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button