News

Kejagung Anggap Putusan MA Soal Ferdy Sambo Sudah Akomodir Kepentingan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) meski terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo dibebaskan dari hukuman mati.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (8/9/2023).

Korps adhyaksa juga mengakupuas dengan putusan itu. Hal ini dikatakan Ketut, karena MA telah mengkomodir dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” kata Ketut.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Kemudian, pada persidangan tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.​​​​​​​ Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button