News

Ini Syarat dari KPU untuk Pimpinan Parpol dan Pengantar Capres-cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan parpol pengusung pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres 2024. Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses pendaftaran ke KPU.

Mungkin anda suka

“Kami di KPU juga menyiapkan help desk, fungsinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dalam hal ini pimpinan parpol atau Liaison Officer (LO) atau pejabat penghubung parpol,” jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, KPU memberikan syarat kepada parpol untuk menyertakan surat penugasan dari para ketua umum bagi pejabat parpol yang datang ke KPU.

“Itu kami juga mensyaratkan harus ada surat keputusan atau surat tugas dari parpol atau gabungan parpol, terhadap nama-nama orang tertentu yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung,” sambungnya.

Nantinya pejabat penghubung atau LO ini bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU terkait keperluan pendaftaran.

“Kemudian proses pendaftaran teknisnya begini, LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama untuk dua kategori. Kategori pertama adalah nama-nama untuk pimpinan parpol dan gabungan parpol yang akan hadir mendaftarkan paslon di ruang utama KPU lantai 2 maksimal 30 orang,” ujarnya.

“Kategori kedua, pendamping yang ikut mengiringi pimpinan parpol atau bacapres jumlah maksimal 200 orang, nanti akan kita tempatkan di tenda halaman parkir kantor KPU,” lanjutnya.

Setelah KPU mendapatkan 230 nama tersebut, maka para pimpinan parpol dan pengiring akan mendapatkan sebuah ID sebagai bentuk identitas, agar bisa masuk ke kantor KPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button