News

Hakim Anggap Rasa Sakit Hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J Jadi Motif Pembunuhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyakiti hati terdakwa Ferdy Sambo menjadi motif pembunuhan berencana.

Namun, hakim menyebut motif tersebut bukan dilatarbelakagi oleh pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

“Motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim, adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menimbulkan sakit hati mendalam kepada Putri Candrawathi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim meyakini tidak ada bukti yang valid untuk menunjukkan adanya pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di Magelang.

 “Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual, bahkan yang lebih dari itu,” tegas Hakim Wahyu.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button