News

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlah Sementara Rp4 Miliar

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan secara liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah nilai temuan sementara mencapai Rp 4 Miliar.

“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK.,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak menyatakan telah meminta para pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan atas temuan ini.

“Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” kata Tumpak.

Sementara itu,  Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan temuan itu didapat pihaknya saat melakukan proses klarifikasi kode etik.”Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK,” sahut Albertina Ho

Dari penelusuran sementara pihaknya, pungli itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi,” kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button