News

Thailand Kembali Langsungkan Pemilihan PM Baru Pekan Depan

Parlemen Thailand pada Jumat (14/7/2023), mengonfirmasi akan kembali memilih perdana menteri baru pekan depan, setelah sejumlah anggota parlemen yang ditunjuk militer menggagalkan upaya calon pemimpin liberal Pita Limjaroenrat untuk jabatan tertinggi itu.

Partai Bergerak Maju atau Move Forward Party (MFP) pimpinan Limjaroenrat memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan Mei lalu, berkat dukungan generasi muda Thailand yang menginginkan reformasi progresif setelah sembilan tahun pemerintahan yang didukung militer di negara kerajaan itu.

Tetapi upaya politikus muda lulusan Harvard itu untuk memimpin pemerintahan berikutnya terganjal pada Kamis (13/7/2023) oleh para senator, yang menganggap janjinya untuk mereformasi undang-undang penistaan kerajaan yang ketat sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Pemungutan suara itu sendiri dilangsungkan hanya sehari setelah badan pemilihan tertinggi Thailand merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menangguhkan keanggotaan Limjaroenrat di parlemen, sehingga semakin mengobarkan semangat para senator untuk menentangnya.

Parlemen Thailand yang terdiri dari dua majelis, akan mengadakan pemungutan suara kedua untuk perdana menteri baru pada 19 Juli, kata Wakil Ketua DPR Thailan Pichet Chuamuangphan kepada AFP, Jumat.

Namun, masih belum jelas apakah Limjaroenrat akan dicalonkan kembali atau apakah ia akan menghadapi kandidat saingan.

“Kami masih harus membicarakannya dulu. Untuk saat ini, kami berusaha menggalang pendapat dan umpan balik dari orang-orang,” kata Pichet, anggota Pheu Thai, partai yang berkoalisi dengan MFP.

Pita Limjaroenrat bersikeras bahwa ia harus tetap menjadi kandidat untuk memimpin pemerintahan berikutnya dan ‘tidak menyerah’ meskipun secara keseluruhan pada pemungutan suara kemarin hanya memperoleh 324 suara, masih jauh dari 375 yang dibutuhkan.

Hanya 13 senator yang menyatakan mendukung Limjaroenrata, sementara banyak senator lainnya menyuarakan penentangan mereka terhadap janji MFP untuk melunakkan undang-undang pencemaran nama baik kerajaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button