News

Survei LSI: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati

Cara lembaga penegak hukum menyelesaikan kasus Ferdy Sambo direspons positif oleh publik. Rupanya vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim, benar-benar mewakili keinginan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan, sebanyak 84,5 persen publik mengaku mengikuti dan mengetahui persis seputar jalannya persidangan dan pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Mungkin anda suka

Dari jumlah itu lebih dari 50 persen menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati, hanya kurang dari 30 persen yang mengharapkan Sambo dipenjara seumur hidup.

“Kami menanyakan kira-kira hukuman apa yang paling pantas, mayoritas mengatakan hukuman mati 51 persen, selain itu 27 persen yang bicara penjara seumur hidup,” kata Djayadi saat rilis hasil temuannya secara virtual di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil temuan itu, sambung dia, publik juga menilai sikap hakim dalam memutuskan hukum pidana penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, sudah tepat dan mewakili rasa keadilan masyarakat. Meski tak sedikit juga yang menyuarakan untuk hukuman penjara seumur hidup.

“Sebanyak 27 persen masyarakat mengatakan hukuman yang tepat untuk PC penjara seumur hidup, lalu 22 persen mengatakan penjara 20 tahun, nah yang diputuskan hakim yang 20 tahun,” papar Djayadi.

Hasil berbeda saat ditanyakan soal hukuman yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E. Sebanyak 26,9 persen menilai seharusnya Bharada E dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hanya 1,6 persen publik yang setuju dengan vonis 1,5 tahun hakim.

“Masyarakat disini agak terbelah soal hukuman terhadap RE, kalau kita kelompokan sebagian menyatakan hukuman berat, sebagian lain hukuman ringan,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button