News

Diberi Anggaran Besar, KPU Klaim Punya Cara Mencegah Penyelewengan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari anggaran pemilu yang dikelolanya besar. Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengaku pihaknya sudah mempersiapkan secara matang untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Yang pertama, tutur dia, melalui Peraturan KPU Nomor 53 Tahun 2023, sudah diatur secara jelas tentang tata kelola anggaran dana pemilu. Regulasi tersebut dinilainya sudah cukup untuk dijadikan acuan memantau anggaran agar tak terjadi penyelewengan.

Mungkin anda suka

“Itu sebagai panduan bagaimana tata kelola keuangan anggaran pemilu ini biar tidak terjadi penyelewengan, semua sudah kita tata dan dipandu, di guidance sampai nanti teknisnya,” jelas dia kepada Inilah.com, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, ia mengatakan proses pengelolaan dana pemilu juga dipantau oleh inspektorat. Kemudian, sambung dia, dirinya bersama komisioner lainnya dan jajaran tentu akan terus memantau melalui supervisi. “Kita supervisi dan ada inspektorat yang akan turut mengawasi secara internal baik dengan kelolaan anggaran untuk pemilu ini,” kata Yulianto.

Terkait jumlah anggaran, dia menjelaskan, dari penganggaran APBN 2023, pihaknya sudah menerima Rp15,9 triliun dari total Rp23,8 triliun anggaran pemilu yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Meski belum seluruhnya anggaran pemilu cair, tapi ia memastikan, segala tahapan pemilu berjalan dengan sebagaimana mestinya, sesuai perencanaan. Dari anggaran yang ada, KPU sudah bisa mengalokasikan untuk kebutuhan banyak kegiatan termasuk pengadaan logistik dan surat suara. “Surat suara dan logistik lainnya itu sudah teralokasi di Rp15,9 triliun itu,” tukas dia.

Terkait kegiatan pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, secara keseluruhan telah dialokasikan sebesar Rp4.049.142.587.000. Meliputi pengadaan fasilitas pendukung pra-tahapan dan tahapan pemilu, termasuk juga urusan pengadaan tinta dan surat suara.

Mengenai kekurangan anggaran yang ada, Yulianto mengaku sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa segera direalisasikan. “Kita sudah bersurat ke Kemenkeu terkait kekurangan Rp7.869.445.225.000 ini agar segera direalisasikan,” tambahnya.

Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran tersebut diperlukan untuk pembayaran honor dan operasional harian badan adhoc, yakni PPK dan PPS, yang sudah harus mulai dibayarkan pada Juli mendatang.

Selain itu, anggaran tersebut juga diperlukan untuk pembiayaan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah mulai bekerja pada Desember mendatang.

“Jadi mulai bulan Juli hingga Desember mereka ini sudah harus dibayarkan honor dan operasionalnya, sekitar enam bulan. Di samping itu kekurangan anggaran tersebut juga diperlukan untuk pembentukan KPPS yang dimulai pada bulan Desember,” pungkasnya.

Adapun rincian alokasi dana pemilu yang sudah diterima Rp15,9 triliun, sebagai berikut:

Pengelolaan, Pengadaan, Laporan dan Dokumentasi Logistik 3.982.551.000
Pengutan Kualitas Peraturan Perundang-undangan 1.015.738.000
Hubungan masyarakat, informasi publik dan pendidikan pemilih 4.669.150.000
Advokasi dan sengketa hukum 1.310.381.000
Teknis penyelenggaraan Pemilu 5.837.554.000
Perencanaan program dan anggaran, Serta penyusunan peraturan Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2.152.055.359.000
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu 151.963.961.000
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 22.481.979.000
Penetapan peserta Pemilu 9.072.372.000
Pembentukan Badan AdHoc 7.450.517.548.000
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 4.024.588.000
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 23.709.404.000
Masa kampanye Pemilu 57.706.375.000
Pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik 4.045.160.036.000
Pemungutan dan penghitungan suara 35.908.378.000
Pengelolaan keuangan dan barang milik negara 1.459.523.026.000
Manajemen perencanaan dan organisasi 32.899.333.000
Pengelolaan sumber daya manusia 13.995.023.000
Operasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana 474.603.038.000
Pemeriksaan internal KPU 12.496.168.000
Pengelolaan data dan informasi 14.729.073.000
Pengembangan Sumber Daya Manusia 10.210.966.000
Total 15.987.872.001.000

Diketahui kebutuhan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76.656.312.294.001. Pemerintah dan DPR sepakat akan mencairkan kebutuhan anggaran tersebut secara bertahap.

Tahap pertama pencairan pada APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000. Kemudian tahap berikutnya pada ABPN tahun ini sebesar Rp23.857.317.226.000, namun hingga kini pencairannya masih kurang sekitar 32,99 persen dari jumlah yang seharusnya diterima KPU di tahun ini. Lalu pencairan tahap berikutnya di APBN 2024, sebesar Rp44.737.909.334.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button