Market

Dugaan Monopoli Bawang Putih, MAKI Yakin KPK Ungkap Oknum Perusahaan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan importasi bawang putih terindikasi terkait dugaan permainan penetapan harga dan monopoli. Imbasnya, harga komoditas ini menjadi mahal di pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ramanggala mengatakan, hingga saat ini pihaknya selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk bawang putih.

“Untuk Importasi Bawang Putih KPPU selalu berkoordinasi dengan Bapanas (Badan Pangan Nasional), Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait untuk pengawasan komoditas tersebut. Hal Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan harga yang terjangkau oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Terkait dugaan adanya permainan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor, KPPU akan melakukan pendalaman.

“Kami akan mendalami informasi mengenai importir menjual komoditas bawang putih dengan harga yang sama yakni Rp20 ribu per kg. Apabila terbukti ada kesepakatan harga untuk menjual Bawang Putih dengan harga yang sama antar importir maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999,” paparnya.

Tak hanya itu, KPPU juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan, penguasaan kuota yang dipegang oleh segelintir orang dan  mengarah kepada dugaan adanya monopoli.

“Kami juga akan mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih. Apabila ternyata dimiliki oleh pihak yang sama, akan kami teliti apakah hal tersebut melanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” tegasnya.

KPPU akan mempelajari lebih lanjut, apakah dugaan pembagian wilayah dalam pasokan bawang putih dari importir ke pasar, dilakukan mandiri oleh pelaku usaha ataukah karena kebijakan dari pemerintah.

“Jika dilakukan mandiri hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Namun jika ternyata berasal dari kebijakan pemerintah maka KPPU dapat mengeluarkan saran pertimbangan,” katanya.

Sementara MAKI telah melaporkan dugaan korupsi impor bawah putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporannya terkait impor bawang putih.

“Dulu ketika saya diundang melakukan klarifikasi itu adalah memang ya standar normatif, bahwa akan dilakukan upaya-upaya pendalaman,” kata Boyamin.

Namun, lanjut Boyamin, jika belum ada tindak lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar kasus tersebut segera jalan atau ditindaklanjuti.

“Ya seperti biasa kalau proses -proses ini berlarut, ya mangkrak ya, akan aku ajukan gugatan pra peradilan supaya jalan lagi,” tegasnya.

Sebab, kata Boyamin, dugaan korupsi importasi bawang importasi komoditi termasuk bawang dan buah-buahan tersebut sangat nyata adanya dugaan permainan.

“Istilahnya, oknum-oknum itu sampe titip sejumlah uang per kilogram, misalnya per kilogram 500 rupiah sampe Rp1.000 rupiah, bahkan ada mengatakan sampai Rp1.500 rupiah per kilogram untuk bawang putih ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata Boyamin, sebenarnya oknum yang melakukan dugaan korupsi impor bawang putih tersebut hanya dilakukan oleh dua atau tiga orang. Akan tetapi, kamuflase oknum tersebut menyiapkan seakan-akan puluhan perusahaan yang mengimpor.

“Tapi sebenarnya pelaksanaannya hany segelintir orang dan ini diduga terjadi monopoli. Maka, mestinya KPK mampu mengungkapnya,” tutup Boyamin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button