News

Pesta Demokrasi 2024, Ada Apa Saja?

Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan puncak terpenting dari demokrasi, yakni satu-satunya momentum bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak demokrasi mereka. Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2024 akan menjadi Pemilu serentak. Tidak hanya pemilihan presiden saja, tetapi termasuk pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Hal ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menegaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu (14/2/2024). Sedangkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/2024).

Presiden menyebutkan bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Berikut jadwal tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 berdasarkan data dari KPU:

1.      Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

2.      Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

3.      Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

4.      Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.

5.      Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

6.      Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.

7.      Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

8.      Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

9.    Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.

10.  Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang.

11.  Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara.

12.  Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

13.  Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

14.  Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.

15.  Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

16.  Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pilpres 2024 jika ada 2 putaran

1.      22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

2.      2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.

3.      23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang.

4.      26 Juni 2024: Pemungutan suara.

5.      26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara.

6.      27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Demikian informasi jadwal Pemilu 2024. Apakah Anda sudah pilihan?

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button