News

Partai Hanura Nyatakan Sikap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Osman Sapta Odang menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

“Saya ikut serta mendukung Ganjar Pranowo sebagai presiden yang akan datang,” ujar Oesman kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

Mungkin anda suka

Ia mengatakan Partai Hanura melihat sosok calon presiden yang berpihak pada rakyat, terutama rakyat daerah. Oleh sebab itu, dia mendukung penuh keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengusung Gubernur Jawa Tengah itu menjadi capres.

“Melihat dan mengenal sosok para calon dan mengingat bahwa calon itu yang sangat berpihak kepada rakyat dan saya yakin bahwa apa yang diputuskan oleh ibu Megawati yang menunjuk kadernya sebagai calon presiden untuk meningkatkan jabatannya dari gubernur ditingkatkan menjadi seorang presiden saya sangat menudukung keputusan PDIP,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

“Menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Megawati, seperti di Bogor, Jumat (21/4/2023).

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button