News

Terdakwa Shane Lukas Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas putusan vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Shane turut terlibat bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Saya mau banding yang mulia,” ujar Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2023).

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim mengungkapkan Shane terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.

Baca Juga:

Jatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Shane Lucas dari Tuntutan Restitusi

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” kata majelis hakim Alimin Ribut Sudjono.

Sebagai informasi, putusan vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dihukum selama 5 tahun penjara.

Namun, berbeda dengan JPU, Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai shnae bukanlah sebagai pelaku pemeran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi.

Baca Juga:

Ayah David Ozora Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button