News

Pengusutan Korupsi Gereja di Papua Berlanjut, KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang ke luar negeri terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempat orang ini terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang dari pihak swasta.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6/2023).

Dia menjelaskan, pengajuan cegah dilakukan sejak bulan Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan ini dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Ali mengultimatum keempat orang yang dicegah untuk koperatif menjalani pemeriksaan selama penyidikan berlangsung.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, keempat orang ini yang dicegah itu bagian dari lima tersangka yang sudah diumumkan KPK menyangkut pengembangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kelima orang tersangka tersebut yaitu Budiyanto Wijaya (Swasta); Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga); Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima); Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).

Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan penetapan status cegah ke luar negeri kepada Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omalen terkait erkait pengembangan perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Eltinus masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua, Senin (17/7/2023). Pasalnya, majelis hakim persidangan sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Meski begitu, tindakannya dinilai tidak terkagori pidana. Namun, putusan majelis hakim janggal lantaran dua orang yang berperan sebagai penyuap Eltinus dinyatakan bersalalah dan divonis empat tahun penjara.

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023).

KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button