News

Pesan dari Alibaba, Penyelundupan 535 Bal Bahan Thrifting Digagalkan Polda Metro

Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan penyelundupan barang-barang bekas ilegal yang hendak masuk ke Indonesia.

Ada 535 ball barang pakaian bekas dan 577 handphone, serta puluhan tablet yang semuanya ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet ilegal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansyah Lubis kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dua orang jadi tersangka, bertanggung jawab atas upaya penyelundupan barang ilegal tersebut. Mereka adalah OW (24) merupakan tersangka barang pakaian bekas, sementara JM (34) merupakan tersangka penyelundupan HP.

Tersangka JM ditangkap di Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, OW ditangkap di Gudang Jl. Lapangan Poris, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Auliyansyah mengungkapkan OW melakukan modus operandi dengan mengimpor langsung baju bekas melalui e-commerce. Kemudian OW menjualnya kembali dalam jumlah besar.

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudiam dia jual,” lanjutnya.

Dari hasil pengungkapan kedua, polisi kemudian melakukan penindakan pada penjual berskala besar.”Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya. Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal itu yg kita lakukan penindakan,” imbunya.

Sementara tersangka JW, mengimpor HP dari berbagai negara luar untuk diedarkan di tanah air.”Kalau hp sendiri, itu mereka langsung mengimpor dari luar. Kalau hp ini dari China. Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button