News

KPK Tahan Kasubag BPPD Kabupaten Sidoarjo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siska kini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan isentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Mungkin anda suka

“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Awalnya, Siska terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1) pekan lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta sebagai bukti permulaan.

Siska menilap uang  pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2023 mencapai Rp 2,7 M.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD (Sidoarjo Tholib) dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali),” ungkap Ghufron

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontruksi Perkara

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun.

Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif itu, dimaksudkan untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo Tholib dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Permintaan potongan dana insentif ini, disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud, melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App.

Besaran potongan yaitu 10% s/d 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima Siska akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button