News

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis, Keluarga Brigadir J Harap Lebih Berat dari Tuntutan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Duduk sebagai terdakwa, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berkaca pada vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J berharap Ma’ruf dan Ricky bakal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Untuk Kuat dan Rizal yang berbohong hanya dengan bonus Rp 500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutannya. Agar masyarakat Indonesia tahu bahwa kejujuran dari kebenaran sangat diperlukan,” kata Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) kemarin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri yang dituntut 8 tahun bui, divonis 20 tahun penjara oleh hakim. Keduanya mendapat vonis lebih berat dari tuntutan.

Dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat dan Rizal disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu didapat dari Ferdy Sambo. Uang tersebut dijelaskan hakim PN Jaksel diberikan sebagai imbalan atas keterlibatan keduanya dalam pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Ilahi karena kemenangan ini bukan hanya kemenangan dari Joshua, tapi kemenangan masyarakat Indonesia. Maka berjuanglah, rebut hak-hakmu yang dizolimi para mafia dan petinggi yang jahat di negara ini. Tuhan memberkati,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button