News

3 Tukang Ojek di Garut Ditangkap Usai Keroyok Jukir hingga Tewas

3-tukang-ojek-di-garut-ditangkap-usai-keroyok-jukir-hingga-tewas

Polres Garut menciduk tiga tukang ojek yang dilaporkan telah menganiaya seorang juru parkir (jukir) hingga tewas di Leles, Kabupaten Garut.

“Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek, dan korban tukang parkir,” kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers di Polsek Leles, Garut, Senin (26/12/2022).

Polisi awalnya mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC (35) dianiaya tiga orang pemuda berinisial R (27), A (26), dan K (19), di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (24/12/2022) malam.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap ketiganya.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku.

Korban yang sedang mabuk minuman keras terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

Selanjutnya pelaku mengadukan kepada kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.”Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button