News

Penyelidikan Kasus Kebocoran Dokumen Jangan Sampai Ganggu Kinerja KPK

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai wajar adanya perbedaan kesimpulan antara Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus Kementerian ESDM.

Sebab Dewas dan Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus dugaan kebocoran dokumen tersebut. Jika Dewas KPK menggunakan pendekatan pelanggaran etik sedangkan Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan hukum pidana.

Mungkin anda suka

“Kalau Dewas KPK lebih kepada pelanggaran etik, dan mereka sudah melakukan proses di internal mereka. Walaupun mereka ada istilah lidik dan segala macam, tapi itu kan bukan pro justitia. Sedangkan yang di Polda itu proses penegakan hukum dan mereka ada lidik sidik sebagaimana disampaikan oleh Kapolda terakhir, bahwa kasusnya sudah di tahap penyidikan,” ujar Trimedya dikompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan Komisi III DPR akan menunggu proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kebocoran dokumen di KPK.

Bahkan Trimedya menghormati proses yang dilakukan oleh dua lembaga yakni KPK dan Polda Metro Jaya dalam menyimpulkan kasus kebocoran dokumen itu.

“Tinggal kita lihat seperti apa kelanjutan perkara ini. Tapi bagi saya kasus ini mudah-mudahan tidak mengganggu kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus yang lebih besar lagi,” pungkas Trimed.

Lebih lanjut, Trimedya berharap jika nantinya proses hukum ini berlanjut, kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi tidak akan terganggu.

Apalagi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus kebocoran dokumen di KPK.

“Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini, jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button