News

Dilaporkan ke Dewan Pers, Inilah Jejak Aduan ke Majalah Tempo

Media Tempo kembali dilaporkan ke Dewan Pers pada Selasa, (22/8/2023). Kali ini terkait pemberitaan dalam Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 yang berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 dan berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Pelapor adalah Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan karena merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Tirtanata meminta agar Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Junaidi mengatakan MBM Tempo telah mengabaikan pasal-pasal krusial dalam Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, MBM Tempo juga dianggap mengabaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers, poin dua tentang verifikasi dan keberimbangan berita yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Atas nama klien kami Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam memohon Dewan Pers untuk dapat memberikan teguran sekaligus sanksi,” tuturnya.

Pelaporan ini bukan yang pertama kalinya bagi Tempo. Pasalnya, jauh sebelum pelaporan Haji Isam, media tersebut sudah berulangkali dilaporkan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan dalam Majalah Tempo.

Berikut tujuh perkara yang pernah dialamatkan kepada media Tempo terkait pemberitaan:

  1. Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.
  1. Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) melaporkan podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo ke Dewan Pers, Kamis, (13/7/2023). Konten yang diunggah di akun YouTube Tempodotco itu berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik).” Etho merasa sangat dirugikan dengan konten tersebut, karena dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Sebab, kata dia, sebagian besar konten itu tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
  1. Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan melaporkan artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21 sampai 22 Mei 2019. Berikut judul edisi 22 sampai 26 Juni 2019 Majalah Tempo yang dilaporkan:

“Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” – Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara                22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

“Bau Mawar di Jalan Thamrin” (halaman 28-32).

“Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” (halaman 33).

“Aktor dan Panggungnya (halaman 37).

  1. Relawan Jokowi Mania berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait sampul Majalah Tempo edisi 16 sampai 22 September 2019. Sampul bergambar Presiden Jokowi dan bayangan Pinokio itu dianggap mem-framming seakan-akan Jokowi pembohong. Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer mempermasalahkan konten berita Majalah Tempo. Menurut dia, isi berita seolah-olah menunjukkan Jokowi tak berpihak pada pemberantasan korupsi dan ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga meminta Tempo melakukan klarifikasi, dan meminta maaf.
  1. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan Tempo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus hingga 3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK. Pengaduan disampaikan oleh Aris pada Selasa, (5/9/2017). Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
  1. Aliansi Mahasiwa dan Pemuda Kristen (AMPK) melaporkan Majalah Tempo yang menampilkan cover Keluarga Cendana yang terinspirasi lukisan The Last Supper dalam edisi 4 hingga 10 Februari 2008. Majalah Tempo diduga melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. AMPK mendaftarkan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2008). Dengan membawa lukisan The Last Supper karya Leonardo da Vinci.
  1. Berita yang dimuat Majalah Tempo edisi 2 Maret 2003 berjudul “Ada Tomy di Tenabang” memunculkan masalah dan berbuntut panjang. Pengusaha Tomy Winata sebagai pihak yang dituduh oleh Tempa merasa dirugikan. Dalam pemberitaan Tempo, Tomy Winata disebut-sebut mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp53 miliar dan proposalnya sudah diajukan sebelum pusat grosir tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu terbakar. Seperti dikutip dari Majalah Tempo, Bos Grup Artha Graha itu membawa ke meja hijau dengan melayangkan sejumlah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button